Polda Limpahkan Berkas PT SSS dan Tersangka ke Jaksa 

Polda Limpahkan Berkas PT SSS dan Tersangka ke Jaksa 

 

CELOTEHRIAU.COM--Setelah melengkapi petunjuk jaksa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan PT SSS. Penyelidiknya, Kamis (14/11/2019) ini telah menyerahkan berkas perkara atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum. 

Penyerahan ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, Kamis (14/11/2019). 

''Penyerahan berkas dan tersangkanya dilakukan siang tadi,'' ungkap Fibri. 

Tersangka beserta berkas perkara PT SSS ini, sebut Fibri diserahkan ke Jaksa Penuntut Pangkalan Kerinci. 

Penyerahan berkas dan tersangka ini, dilakukan setelah dilakukan penyelidikan yang panjang dan profesional. Sehingga penyelidik menilai, bahwa Pjs Manager Operasional PT SSS sendiri selaku penanggungjawab di lapangan disangkakan telah lalai sehingga menyebabkan lahan mereka terbakar. 

Tidak itu saja, di lapangan penyidik juga menemukan adanya indikasi kesengajaan. Sejumlah bukti seperti ditemukan beberapa bibit sawit yang diduga akan ditanam di lokasi kebakaran. 

Kebakaran itu, diketahui terjadi di lahan konsesi perusahan seluas 152 hektare di Blok I Desa Kuala Panduk, Kabupaten Pelalawan ini terjadi pada bulan Pebruari 2019 lalu.

''Dari hasil penyelidikan, PT TI maupun PT SSS, memang ditemukan unsur kesengajaan pembakaran lahan. Hal ini terlihat setelah penyidik melakukan pengusutan perkara dan menemukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanggulangan kebakaran tidak berjalan,'' ujar Fibri. 

Selain itu, pihak perusahan juga tidak menjalankan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara baik dan benar. 

Sebelumnya, Polda juga menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dan Pejabat Sementara (Pjs) Manager Operasional PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) berinisial AOH sebagai tersangka kasus yang sama.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index